Hukum untuk menutup aurat adalah wajib.
Allah SWT berfirman :
“Dan katakanlah kepada wanita-wanita
yang beriman : Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara
kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang
biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan khumur
(jilbab)nya ke dadanya”. (QS. An-Nur : 30-31)
*Khumur adalah bentuk jamak dari Khimar yang berarti kain penutup kepala atau jilbab.
Allah SWT berfirman :
“Hai Nabi, katakanlah kepada
istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin
: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang
demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal dan oleh karenanya
mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Qs. Al-Ahzab: 59).
Dalam riwayat Aisyah RA, bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk
menjumpai Rasulullah dengan pakaian yang tipis, lantas Rasulullah
berpaling darinya dan berkata : Hai Asma, sesungguhnya jika seorang
wanita sudah mencapai usia haidh (akil baligh) maka tak ada yang layak
terlihat kecuali ini, sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan.
(HR. Abu Daud dan Baihaqi).
Hadits ini menunjukkan dua hal:
- Kewajiban menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan.
- Pakaian yang tipis tidak memenuhi syarat untuk menutup aurat.
Dari
kedua dalil di atas jelaslah batasan aurat bagi wanita, yaitu seluruh
tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan. Dari dalil tersebut pula
kita memahami bahwa menutup aurat adalah wajib. Berarti jika
dilaksanakan akan menghasilkan pahala dan jika tidak dilakukan maka akan
menuai dosa.
Kewajiban menutup aurat ini tidak hanya berlaku pada
saat shalat saja namun juga pada semua tempat yang memungkinkan ada
laki-laki lain bisa melihatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar